Tujuan Bimbingan dan Konseling

tujuan bimbingan dan konselingBerikut ini adalah beberapa Tujuan Bimbingan dan Konseling dalam pelaksanaan konseling di sekolah. Tujuan Bimbingan dan Konseling secara lebih detail adalah sebagai berikut.

Tujuan Bimbingan dan Konseling ialah agar konseli dapat:

  • merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang;
    mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
    menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
    mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

Untuk mencapai Tujuan Bimbingan dan Konseling tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:

  1. mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya,
  2. mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
  3. engenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut,
  4. memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri
  5. menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat,
  6. menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya; dan
  7. mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
    Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.

Tujuan Bimbingan dan Konseling yang lebih spesifik adalah menyangkut aspek-aspek pribadi dan sosial. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/ Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
  2. Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
  3. Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
  4. Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
  5. Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
  6. Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
  7. Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
  8. Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
  9. Tujuan Bimbingan dan Konseling selanjutnya adalah Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
  10. Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
  11. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

Selain Tujuan Bimbingan dan Konseling yang menyangkut aspek sosial, bimbingan dan konseling juga memiliki Tujuan Bimbingan dan Konseling untuk aspek akademis.Berikut adalah Tujuan Bimbingan dan Konseling yang terkait aspek-aspek akademis. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
  2. Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
  3. Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
  4. Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
  5. Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
  6. Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
  7. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal

Berikut nya adalah Tujuan Bimbingan dan Konseling dalam aspek karir. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
  2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
  3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
  4. Tujuan Bimbingan dan Konseling selanjutnya adalah Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
  5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
  6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
  7. Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
  8. Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
  9. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.

Demikian pembahasan lebih detail tentang Tujuan Bimbingan dan Konseling.

Links to tujuan bimbingan dan konseling

tujuan bimbingan dan konseling

Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling

beban kerja guru Bimbingan dan KonselingBeban kerja guru diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Pada pasal 52 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah tsb. dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

apa yang dimaksud dengan beban kerja guru?

Pada pasal 52 ayat 1 masih pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tsb dijelaskan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok pembelajaran, yaitu:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Bagaimana dengan beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling?

Penghitungan beban kerja guru bimbingan dan konseling berbeda dengan guru mata pelajaran. Beban guru bimbingan dan konseling tidak dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar di kelas. Jika guru mata pelajaran beban kerjanya adalah 24 – 30 jam mengajar dalam satu minggu, maka guru Bimbingan dan konseling atau konselor sekolah beban kerjanya dihitung berdasarkan jumlah siswa yang dibimbing. Lalu, berapa siswa yang harus dibimbing oleh guru bimbingan dan konseling agar memenuhi kewajiban beban kerja guru bimbingan dan konseling?

Pada pasal berikutnya, yaitu pasal 54 ayat 6 menjelaskan secara gamblang bahwa Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Setidaknya ada dua perbedaan dalam peraturan ini antara guru bidang studi dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah, yaitu:

  1. Guru mata palajaran beban kerjanya dihitung berdasarkan jumlah jam tatap muka sedangkan guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah beban kerjanya dihitung berdasarkan jumlah siswa yang dibimbingnya.
  2. beban kerja 24 – 40 jam tatap muka guru mata pelajaran dihitung dalam jangka waktu satu minggu, sedangkan guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah dihitung dalam jangka waktu satu tahun.

Selain Peraturan Pemerintah No 74 tahn 2008, pemerintah juga telah mengeluarkan Permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban keja guru dan pengawas. Pada dasarnya Permendiknas no 39 tahun 2009 ini tidak terlalu berbeda dengan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008, hanya saja Permendiknas no 39 tahun 2009 lebih menyempurnakan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008.

Tautan beban kerja guru Bimbingan dan Konseling

beban kerja guru Bimbingan dan Konseling